jatimnow.com - Aktivis Surabaya, Kusnan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Hasyim Asyari, ke Polda Jawa Timur dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan yang disampaikan, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu saat ini," kata Kusnan, Jumat (23/2/2024).
Namun, saat Kusnan melapor ke SPKT Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim, laporannya itu tak diterima. Sebab, pelanggaran yang dilaporkan itu masuk ke ranah Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
Kusnan melanjutkan, menurut keterangan Polda Jatim, bahwa semua laporan mengenai pelanggaran pemilu seharusnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga: SIER Sumbang 93 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan
Jika Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian Bawaslu akan merekomendasikan atau menindaklanjuti laporan ke kepolisian.
Kusnan menuturkan, bahwa undang-undang pemilu, tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran pemilu. Sehingga menurutnya kepolisian atau Polda seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang diajukan.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
"Harusnya diterima dan ditindaklanjuti. Mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini," ujarnya.
Kusnan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi.