jatimnow.com - Pimpinan DPRD Surabaya mengingatkan pemerintah kota (pemkot) setempat menjamin laju investasi di tahun 2024 yang masuk mampu dibarengi langkah memperluas ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan pemkot harus bisa menakar jumlah lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Berapa tenaga kerja lokal yang akan dibutuhkan oleh investor, misalnya kebutuhan investor berapa orang dan disesuaikan dengan kesempatan investasi masuk," kata Reni ditemui di Surabaya, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: DPRD Ingin Pengembangan RS Surabaya Selatan Dipercepat
Pemetaan kebutuhan lapangan pekerjaan, kata dia, harus dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada potensi jumlah investor yang akan menanamkan modal di Surabaya.
Sebab jika tidak ada hitungan rinci maka dikhawatirkan laju investasi tak bisa memberikan dampak signifikan bagi masyarakat setempat.
Apalagi, lanjut dia, pada tahun 2024 pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menetapkan target investasi Rp40 triliun. Sedangkan, di tahun 2023 capaian investasi mencapai Rp37,5 triliun.
Baca juga: DPRD Surabaya dan Hiperhu Sepakati SOP Baru Hiburan Malam
"Kemudian kesempatan kerja ini apa saja, mengacu target di 2023, pemerintah kota itu harus tahu nilai yang masuk itu dari bidang apa saja kemudian, lokasinya di mana, keahlian, dan tenaga teknis yang dibutuhkan seperti apa. Ini yang harus diketahui," ujarnya.
Reni menyatakan terkait kesiapan sumber daya manusia (SDM), maka DPMPTSP harus memperkuat sinergi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dalam melaksanakan kegiatan pelatihan.
Pelaksanaan pelatihan itu juga untuk mengetahui kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat.
Baca juga: Penjualan Miras Online Kian Ramai, DPRD Surabaya: Apakah Pemerintah Menyadari?
"Tujuan investasi pertumbuhan ekonomi maka dari itu harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan detail juga," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD tersebut juga meminta Pemkot Surabaya memastikan bahwa setiap perusahaan yang menanamkan modal harus memprioritaskan tenaga kerja dari wilayah setempat.
"Jadi harus ada berapa persen yang diserap dari Surabaya, jangan sampai tidak menyentuh. Harus ada peraturan daerah tentang tenaga kerja lokal," pungkas Reni.