Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Rabu, 28 Feb 2024 16:02 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Kericuhan mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keluarga korban yang hadir tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam sidang ini, terdakwa Edi Purwanto (44) alias Glowoh di vonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Baca juga: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda, Keluarga Korban Kecewa

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faisal. Dalam putusannya diketahui terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara hakim. Satu hakim menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Sedangkan dua hakim lain menilai kasus ini pembunuhan biasa.

\

Baca juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis Penjara 14 Tahun, Keluarga Korban Protes

"Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler