jatimnow.com - Kericuhan mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan pasutri di Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Keluarga korban yang hadir tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam sidang ini, terdakwa Edi Purwanto (44) alias Glowoh di vonis hukuman 14 tahun penjara. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.
Baca juga: Pasutri di Jember Terseret Arus Sungai Sepulang Bertani
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faisal. Dalam putusannya diketahui terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara hakim. Satu hakim menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Sedangkan dua hakim lain menilai kasus ini pembunuhan biasa.
Baca juga: Jasad Pasutri Terseret Sungai di Jember Sepulang Bertani Ditemukan Terpisah
"Memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024).