jatimnow.com - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung mengucapkan ikrar janji setia kepada NKRI. Narapidana berinisial WD ini, merupakan narapidana pindahan dari Rutan Klas I Depok. Narapidana ini akan bebas pada bulan April mendatang.
Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan, napiter WD merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Dari putusan majelis hakim, dia harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya, Kamis (29/02/2024).
Baca juga: Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Setelah putusan majelis hakim, napiter tersebut menjalani hukuman di Rutan Kelas I Depok. Pada akhir Desemeber 2023 lalu, dia dipindahkan ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.
"Selama di dalam Lapas Tulungagung, WD berperilaku baik dan sudah mulai bisa melakukan sosialisasi," tuturnya.
Baca juga: Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat
WD juga telah menjalani dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selain itu, dia juga telah menjalani proses redukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan integrasi, sehingga dia mau melakukan ikrar janji setia kepada NKRI.
"WD telah menjalani proses yang panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag dia bisa menjalani ikrar janji setia NKRI," paparnya.
Usai menjalani ikrar janji setia NKRI, napiter WD akan mengikuti program wawasan kebangsaan dari BNPT. Pasalnya pada April 2024 mendatang dia akan bebas, karena telah menjalani masa hukuman penjara.
Baca juga: Senyum Lebar Narapidana Kasus Terorisme asal Aceh saat Keluar dari Lapas Porong
"WD divonis hakim selama tiga tahun penjara. Dan pada April 2024 dia akan bebas dari penjara," pungkasnya.