jatimnow.com - 2 Narapidana kasus terorisme dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung. Keduanya merupakan pindahan dari Rutan Mako Brimob Cikeas.
Napiter berinisial GDR dan M ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukuman atas keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. Mereka telah divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan.
Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah mengatakan kedua napiter tersebut diterima pada Kamis (07/11/2024) lalu. Proses pemindahan napiter ini juga mendapat pengawalan ketat Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kedua narapidana kasus terorisme diserahkan BNPT pada Kamis (7/11/2024), dan kami telah menjalankan seluruh prosedur standar dalam menerima kedua napiter tersebut," ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat
Kedua napiter ini dipindahkan untuk menjalani sisa masa hukuman atas keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme. GDR merupakan napiter terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII) sedangkan M diidentifikasikan sebagai napiter anggota Jemaah Islamiyah (JI). Keduanya telah divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.
"Kami melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan mereka, memeriksa kesehatan, serta memastikan semua dokumen lengkap," ujar Budiman.
Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni
Selama berada di Lapas Tulungagung, kedua napiter ini akan menjalani program pembinaan khusus. Program pembinaan ini meliputi pelatihan keterampilan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi sosial.
"Kami memiliki tanggung jawab untuk mendukung rehabilitasi mereka agar bisa kembali menjadi warga negara yang baik. Melalui program pembinaan ini, harapannya adalah para napiter dapat berubah dan dapat diterima di masyarakat saat masa hukuman selesai," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-73157-lapas-tulungagung-terima-2-napiter-dari-rutan-mako-brimob-cikeas