jatimnow.com - Suhu politik di Malang, Jawa Timur semakin memanas jelang penghitungan final suara pemilihan legislatif (pileg). Para caleg pun pasang badan untuk mengamankan perolehan suara.
Tidak jarang, adanya pihak yang khawatir adanya upaya-upaya pencurian suara untuk meloloskan caleg tertentu. Termasuk Tim Gunawan Center yang tengah konsen melakukan pengawalan suara PDI Perjuangan pada tahapan akhir pileg tersebut.
Upaya yang dilakukan tidak lagi di tingkatan dapil VI Malang Raya tetapi juga ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Juru bicara Gunawan Center, Khusairi mengatakan, pihaknya saat ini tengah konsentrasi dalam penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang.
Baca juga: 50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
Hal ini karena penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final. Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari kemarin, Gunawan Wibisono HS SH MHum sebagai caleg DPRD mendapatkan 43.597 suara.
Hasil itu merupakan akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen (total TPS sebanyak 10.824). Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara).
"Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu besok (2/3/2024). Karena itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono)," kata Khusairi, Sabtu (2/3/2024).
Menurutnya, adanya indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif. Terutama di 4 kecamatan Kota Malang, yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.
Baca juga: 50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
"Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, total suara di Kota Malang yang berhasil dikumpulkan berada di angka lebih 10 ribu-an," ujarnya.
Untuk Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen.
"Nah, data yang kami temukan, 7 ribu lebih suara partai itulah yang berpindah ke caleg tertentu, bahkan ada suara caleg yang juga pindah ke caleg tertentu," katanya.
Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi. Tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu.
Baca juga: 7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?
"Jumat, (1/3/2024), kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim.
Surat edaran tertanggal 26 Februari 2024 itu berisi 2 poin yang intinya meminta semua DPC PDIP se-Jatim dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg.