jatimnow.com - DPRD Jatim mengesahkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi peraturan daerah. Sembilan fraksi yang ada telah menyetujuinya.
Perda tersebut telah ditandatangi Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono di Ruang Paripurna DPRD Jatim, Kamis (7/3/2024).
"Disimpulkan dari pendapat akhir fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan Perda tersebut,” kata Istu yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Athoillah menyampaikan agar Perda ini menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM. Meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta pengembangan inovasi berbasis teknologi digital. Mengingat potensi sektor koperasi dan UMKM di Jawa Timur sungguh luar biasa.
"Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM," pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan juru bicara Fraksi PPP Zeiniye. Ditegaskan bahwa ekonomi kerakyatan memang harus digali dan terus dikembangkan.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
"Kami sependapat dan mendukung atas keberadaan koperasi dan UMKM merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan dimana di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah," papar Zeiniye.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengapresisasi pengesahan Raperda Koperasi dan UMKM tersebut karena merupakan hal yang esensial. Mengingat koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung (backbone) perekonomian Jawa Timur.
"Ini bagian penting karena memang ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan. Terlebih kontribusi koperasi dan UMKM itu ya besar sekali. Mencapai 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur," ujarnya.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Dinkes Siapkan Langkah Preventif Antisipasi Pancaroba
Rancangan ini, lanjut Gubernur Adhy, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi koperasi dan UMKM. Sehingga ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jawa Timur.
"Jadi ini langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif. Karena mereka memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat," katanya.