jatimnow.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyita aset senilai Rp31,5 miliar milik 164 penunggak pajak.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang dilakukan bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada 28 Juli – 1 Agustus 2025, sebagai upaya penegakan hukum perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
Sebanyak 217 aset disita, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp219,7 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, setelah upaya penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Aset-aset tersebut telah melalui proses asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan dipastikan sah secara hukum.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah hukum setelah pendekatan persuasif.
"Kami ingin menegaskan bahwa kewajiban pajak adalah kontribusi nyata kepada negara, bukan sekadar kewajiban administratif," katanya melalui pesan tertulis.
Baca juga:
Pemkab Gresik Beri Apresiasi Masyarakat dan Pelaku Usaha yang Tertib Bayar Pajak
Vita menambahkan, DJP masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang sebelum aset dilelang.
“Jika diselesaikan sebelum lelang, aset yang disita dapat dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vita berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk patuh pada ketentuan perpajakan.
Baca juga:
Mbak Dewi Berikan Apresiasi Puluhan Wajib Pajak di Kediri
“Langkah ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa pemerintah serius menegakkan aturan. Kepatuhan perlu didukung konsistensi penegakan hukum,” tegas Vita.
Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus mendorong kepatuhan pajak melalui edukasi, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang tegas namun humanis.
URL : https://jatimnow.com/baca-77962-sita-aset-rp315-miliar-peringatan-keras-untuk-penunggak-pajak-jatim