jatimnow.com - Pemkab Tulungagung secara resmi mendapatkan hibah sejumlah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang tersebut berstatus rampasan negara yang disita oleh KPK dari para tersangka kasus korupsi di Tulungagung.
Barang milik negara tersebut, berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Acara serah terima hibah barang rampasan negara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Galih Nusantoro selaku saksi di Gedung DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (07/03/2024).
Baca juga: Polres Bojonegoro Panggil Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ada Apa?
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi memberikan apresiasi kepada KPK dan juga Kementerian Keuangan karena telah mempercayakan aset berupa tanah dan bangunan kepada Pemkab Tulungagung dengan total nilai sebesar Rp6,6 miliar.
“Kami mewakili Pemkab Tulungagung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan juga pihak-pihak terkait karena memberikan kepercayaan ini kepada kami,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Hibahkan 22 Unit Mobil Dinas untuk TNI AL
Serah terima barang milik negara yang bersumber dari barang rampasan negara tersebut bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana Pemkab Tulungagung, guna meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pemkab berjanji akan semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset hibah ini guna kemajuan dan pembangunan Kabupaten Tulungagung.
"Yang jelas peruntukannya untuk meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Fatayat NU Bangil, Pasuruan Dapat Bantuan Motor untuk Siar Islam
Dari data yang berhasil dihimpun sejumlah hibah yang diserahkan ke Pemkab Tulungagung antara lain, sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru ; 2 bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru ; 3 bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo ; dan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Aset tersebut diketahui sebelumnya milik mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Keduanya menjadi tersangka KPK dalam kasus pemberian gratifkasi sejumlah proyek.