jatimnow.com - Diduga melakukan pencabulan, seorang pemilik pondok pesantren di Trenggalek beserta anaknya dilaporkan ke Polres setempat. Polisi telah menerima laporan dari korban yang jumlahnya mencapai belasan orang. Polisi sendiri masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, polisi telah menerima laporan adanya dugaan pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Karangan. Diperkirakan korban pencabulan mencapai belasan orang.
"Kami sudah menerima laporan dari 4 korban. Dari keterangan yang kami dapat, diperkirakan korban mencapai 12 santri perempuan yang masih di bawah umur," ujarnya, Rabu (13/03/2024).
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Terlapor dalam kasus dugaan pencabulan tersebut adalah pemilik Pondok Pesantren berinisial M (72) dan anak kandungnya yang merupakan pengasuh pondok berinisial F (37). Aksi pencabulan ini telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2024.
"Pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak sampai berhubungan badan. Kami juga masih menunggu korban lainya untuk melapor," terangnya.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Polisi juga telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengakui telah melakukan cabul kepada para santrinya sendiri. Aksi pencabulan ini dilakukan saat korban sedang membersihkan kamar atau ruang tamu.
"Modusnya, pencabulan itu dilakukan saat korban membersihkan kamar atau ruang tamu," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
Abidin memperkirakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh kedua terduga pelaku ini akan bertambah. Hal ini sesuai dengan keterangan dari korban yang telah melapor kepada polisi.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan tokoh agama di Kabupaten Trenggalek, dan mereka mendukung untuk penegakan hukum terhadap kasus ini," pungkasnya.