jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikkan besaran pajak reklame. Kenaikan pajak reklame itu sebagaimana hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, izin pendirian dan penggunaan reklame sempat dipermudah oleh Pemkot melalui satu aplikasi yakni Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Setelah dipermudah pajak tersebut kemudian dinaikkan.
Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, dalam siaran resminya, Kamis (14/3/2024).
Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karenanya, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha)," katanya.