Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

Minggu, 24 Mar 2024 11:28 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Pelaku SN saat ditangkap Polres Probolinggo. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota tangkap warga Jember berinisial SN (75) karena melarikan kendaraan bermotor milik pengendara ojek, S (54), warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah menjelaskan, kejadian ini berawal pada Senin (26/02/2023) pukul 11.00 WIB, korban S bertemu SN di daerah Randupangger yang sedang jalan kaki. S kemudian menawarkan SN untuk naik ojek.

SN pun meminta untuk diantar ke daerah Malasan Kabupaten Probolinggo, dan meminta dijemput kembali pada pukul 16.00 WIB di tempat tersebut.

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah lokalisasi EMI (Embong Miring) di Leces. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar SNDR menuju ke tempat tersebut," terangnya.

Sekira jam 15.30 WIB, korban menjemput SN dan kembali mengantarkannya di sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan untuk makan. Setelah makan, SN yang mengaku sebagai tukang bangunan ini memohon untuk meminjam motor milik korban tersebut dengan alasan untuk menjemput anaknya.

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

“Karena kasihan, melihat SN ini yang secara usia ini memang sudah tua, korban ini merasa simpati. Dia akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SN. Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 WIB, motor korban tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkanlah kepada kepolisian,” tambahnya.

\

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, SN berhasil diamankan kurang lebih 1 tahun pasca-kejadian yang dialaminya yaitu pada pada hari Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, beserta dengan barang bukti sepeda motor Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SN.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler