jatimnow.com - Satlantas Polresta Sidoarjo mengamankan 326 motor dalam razia balap liar. Tindak tegas ini untuk memberikan efek jera pada para pemilik motor.
Motor-motor yang telah diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, usai menjalani sidang yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri.
"Pelaksanaan razia balap liar digelar sekitar 2 minggu atau mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024, tepatnya selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: 3 Kali Tertangkap, SIM Pelaku Balap Liar di Ponorogo Bakal Dicabut Permanen
Ia melanjutkan, terdapat beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat balap liar antara lain Jalan Lingkar Mas, perbatasan Surabaya-Sidoarjo, Jalan Jenggolo, Jalan Arteri Porong, dan eks Jalan tol di Jabon.
"Ratusan sepeda motor ini bisa diambil, namun pemilik motor harus menjalani sidang tilang terlebih dahulu yang dijadwalkan selepas hari raya Idul Fitri," terangnya.
Baca juga: Pecinta Drag Bike Kopdar bareng Polres Ponorogo, Ini Kesepakatannya
"Hasil razia terjaring 326 unit sepeda motor dari berbagai merk yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira. Serta, ada 2 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan adu balap liar," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pengambilan sepeda motor pemilik harus melengkapi surat kendaraan bermotor, mengembalikan kendaraan sesuai standar, membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.
"Aksi balap liar ini mengganggu pengguna jalan, serta membuat resah masyarakat. Sehingga, Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli Harkamtibmas pada jam-jam rawan aksi aksi balap liar di beberapa lokasi di wilayah Sidoarjo," tuturnya
Baca juga: 314 Pembalap Beradu Cepat di Road Race Kapolres Cup Ponorogo
Lebih lanjut, penindakan pelanggaran dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar, misalnya konflik sosial, perkelaian antarkelompok, tawuran yang dipicu dari balap liar dan aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antarkelompok.
Secara tegas Christian menyampaikan bahwa para pelaku melanggar Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang berisi soal mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan di antaranya, knalpot bising, tidak ada TNKB, tiidak ada kaca spion.