755 Penerima SK PPPK Pemkab Ponorogo Dilantik, Kecuali 4 Orang Ini

Kamis, 28 Mar 2024 15:42 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Para pegawai yang telah menerima PPPK Ponorogo dilantik. (Foto: Pemkab Ponorogo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 755 orang di Ponorogo menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Namun 4 orang di antaranya tidak dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Susetyo, mengungkapkan bahwa 3 orang mengundurkan diri dan 1 orang lainnya berkasnya tidak lengkap.

"Sebanyak 751 orang telah dilantik oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Awalnya, terdapat 755 orang yang mengajukan pendaftaran," ungkap Andi pada Kamis (28/3/2024).

Baca juga: CJH Termuda di Ponorogo, Menabung sejak SD

Andi menjelaskan bahwa dari 3 orang yang mundur dari PPPK Pemkab Ponorogo, 1 orang berasal dari formasi Teknis Penata Laksana Jalan dan Jembatan (formasi umum) dengan alasan rumahnya terletak di luar kota Ponorogo.

Kemudian, 1 orang berasal dari formasi Teknis Penggerak Swadaya Masyarakat (formasi Khusus) karena diterima sebagai Perangkat Desa. Dan 1 orang lagi berasal dari formasi Dokter (formasi umum) karena akan melanjutkan studi Dokter Spesialis.

Untuk satu orang lainnya, berkasnya tidak lengkap karena terdapat ketidaksesuaian antara ijazah yang dimiliki dengan persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga: Jemaah Hardjo Mislan Asal Ponorogo, Usia 109 Tahun Tetap Semangat Tunaikan Haji

Andi menegaskan bahwa para calon yang mundur tidak boleh mengikuti tes PPPK pada periode tersebut, namun mereka dapat mengikuti seleksi pada periode berikutnya.

\

Sementara itu, bagi calon dengan berkas tidak lengkap, akan dilakukan penelitian dan verifikasi ulang oleh BKPSDM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah menerima SK, para pegawai PPPK ini akan ditempatkan langsung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Kisah Pemulung di Ponorogo Naik Haji, Nabung Rp3 Ribu Tiap Hari

“SK berlaku efektif mulai 1 Maret, dan kami berharap para penerima dapat mulai bekerja pada 1 April di OPD masing-masing," tambahnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler