jatimnow.com - Polisi dari Polresta Malang Kota menangkap babysitter penganiaya anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia. Pelaku diketahui berinisial IPS (27) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan," kata BuHer, sapaan akrabnya, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Profil Aghnia Punjabi, Selebgram asal Malang yang Anaknya Dianiaya Babysitter
Dia mengatakan, ayah kandung korban berinisial RA melaporkan peristiwa tersebut pada Jumat (29/3/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumah keluarga korban di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Untuk saksi yang sudah dimintai keterangan sejumlah 4 orang, yakni ayah dan ibu korban, serta 2 orang pekerja di rumah tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi oleh Babysitter
"Korban merupakan anak perempuan berinisial JAP berusia 3,5 tahun. Pelaku diketahui melakukan pemukulan, menjewer dan bahkan menindih korban," katanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 04.18 WIB, dini hari. Saat ini korban yang tengah dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di bagian mata kiri. Luka gores di bagian telinga kanan dan kiri. Dan bagian kening," katanya.
Baca juga: Video: Ini Penampakan Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandungnya Hingga Tewas
Selain itu, bentuk kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyiram minyak gosok dan memukul dengan bantal.
"Termasuk rekaman CCTV, kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Dan dari video yang ada, dengan lokasi kamar memang adanya persesuaian, maka dipastikan penganiayaan memang terjadi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 5 tahun.