Pixel Code jatimnow.com

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram asal Malang yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Editor : Yanuar D  
Potret Aghnia Punjabi. (Instagram @emyaghnia)
Potret Aghnia Punjabi. (Instagram @emyaghnia)

jatimnow.com - Kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi oleh sang babysitter, tengah menjadi sorotan.

Melalui akun Instagram pribadinya (@emyaghnia), pebisnis itu juga membagikan foto-foto dan rekaman video anaknya, Cana, yang mengalami penyiksaan sadis selama 1 jam lebih tersebut.

Di balik yang menyayat hati tersebut, menarik untuk melihat lebih jauh sosok Aghnia Punjabi yang belakangan menjadi idola baru bagi gadis-gadis Gen Z, siapa dia?

Emy Aghnia Punjabi memiliki nama lengkap, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia. Berdomisili di Malang, dia lahir di Tuban, 25 Juli 1995.

Selebgram yang dikenal dengan konten OOTDnya ini sudah menikah dengan Reinukky Abidharma di Graha YKP Surabaya 9 Februari 2020.

Selain sebagai content creator OOTD dan konten kecantikan lainnya, perempuan lulusan Universitas Muhammadiyah Malang jurusan Farmasi ini juga aktif berbisnis.

Dia meluncurkan brand Sylmi, Mornbich, Kunchen dan Dessert. Dia juga merupakan owner dari Pesen Kopi.

Baca juga:
Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Dalam kasus ini, Aghnia mengaku hatinya sangat hancur. Saat itu, Aghnia yang baru pulang sangat terkejut melihat kondisi anaknya, wajahnya memar.

Melalui rekaman CCTV di kamar mereka, aksi keji sang babysitter terhadap Cana terlihat jelas. Di atas kasur dia tiba-tiba memukul, menjambak rambut Cana dan membantingnya.  

Seorang diri, Cana menghadapi aksi itu selama 1 jam 15 menit. Sementara kamar terkunci rapat.

Baca juga:
Selebgram Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Aksi keji babysitter itu menyebabkan Cana mengalami luka serius di wajahnya, termasuk lebam dan memar di bagian mata dan telinga.

Aghnia telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polresta Malang Kota diketahui telah mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus ini, dengan memastikan bahwa pelaku penganiayaan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.