jatimnow.com - Polisi menindak puluhan bus jurusan Surabaya-Tulungagung, pelanggar lalu lintas di Kota Kediri dalam dua bulan terakhir. Selain menerobos lampu merah, mereka juga ngeblong melalui jalur-jalur terlarang.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa menyebut total ada 20 bus pelanggar, yang didominasi oleh Harapan Jaya dan Bagong. Mereka sering kali membahayakan pengendara karena ulahnya yang ugal-ugalan.
"Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong," kata Andhini Puspa, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk
Pelanggaran ini mayoritas terjadi di simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak berada di simpang empat Bandar Ngalim.
Selain itu, mereka juga kerap memangkas melalui jalur terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun, terutama di jam-jam sore atau malam.
Baca juga: Niat Dipindah ke Tempat Teduh, Mobil Xpander Malah Masuk Masjid di Jember
Satu bulan terakhir, pihaknya memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para sopir dan perusahaan otobus.
"Satu bulan terakhir kita berikan tambahan sanksi untuk sidangnya kita perlama menjadi satu bulan seharusnya dua minggu," tambahnya.
Andhini bahkan tak segan akan menyita bus jika masih ketahuan melanggar.
Baca juga: Adu Banteng Truk Vs Pikap Muat Roti di Sampang, 1 Orang Tewas
"Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita," tegasnya.