Pelaku Eksibisionis Berkeliaran Teror Warga Kota Malang

Selasa, 30 Apr 2024 12:46 WIB
Reporter :
Gerhana
Lokasi kejadian eksibisionisme yang terjadi di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT 5 RW 6 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto : Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warga Kota Malang, Jawa Timur, diresahkan aksi pelaku eksibisionisme atau perilaku memamerkan alat kelamin. Terbaru, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Tlogomas Gang I RT 5 RW 6, Kecamatan Lowokwaru pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.54 WIB.

Seorang warga Zainul mengatakan, perbuatan pelaku terekam di kamera CCTV yang terpasang di sepanjang gang.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, pelaku adalah seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan memakai jaket hoodie berwarna biru.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Jamaah Masjid Boureno Bojonegoro Terancam Penjara 10 Tahun

Terlihat, pelaku datang dari arah Jalan Raya Tlogomas dan masuk ke Tlogomas Gang I. Sesampainya di pertigaan gang, pelaku berhenti dan berbalik arah.

Kemudian, pelaku menghampiri dua orang perempuan yang sedang berjalan kaki. Pelaku, diduga membuka resleting celananya dan menunjukkan alat kelaminnya.

Sontak, kedua korban lari ketakutan dan pelaku juga langsung tancap gas kabur meninggalkan lokasi.

"Kejadian ini sudah ditindaklanjuti Polsek Lowokwaru. Hari Minggu (28/4/2024) malam, anggota Unit Reskrim Polsek Lowokwaru sudah datang ke sini mengecek ke lokasi kejadian," kata Zainul, Selasa (30/4/2024).

"Yang saya tahu viral di media sosial. Kalau untuk waktunya (waktu kejadiannya) sesuai terekam di CCTV," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Boureno Bojonegoro Ditangkap

Polsek Lowokwaru juga tengah menyelidiki terkait peristiwa tersebut. Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, anggotanya telah mendatangi lokasi kejadian.

\

"Dari informasi yang kami dapat, kejadian itu terjadi pada malam Minggu, tepatnya pada Sabtu (27/4/2024) lalu," katanya.

Petugas kepolisian juga meminta keterangan dari pihak RT maupun RW setempat, termasuk meminta video rekaman CCTV yang sama seperti di media sosial.

"Belum ada laporan. Sehingga kami berharap, pihak korban bisa datang ke Polsek untuk membuat laporan sekaligus kami ambil keterangannya," ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Eksibisionis di Kota Batu

Kompol Anton menyampaikan, bahwa pelaku eksibisionisme dapat terjerat hukum ranah pidana. Pelakunya dapat dikenakan pasal pidana sesuai aturan yang berlaku.

"Pasal pidananya, pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," katanya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler