Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Pelecehan Jamaah Masjid Boureno Bojonegoro Terancam Penjara 10 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelaku pelecehan seksual terhadap jamaah wanita di Masjid Jami’ Al-Ukhuwa, Dusun Kedungrejo, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, terancam hukuman penjara 10 tahun.

Pelaku Subakir (32) asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 36 jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata AKP Fahmi, Rabu (21/8/2024).

Ia mengungkapkan bahwa kurang dari 1x24 jam atau sekira pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno mengamankan diduga pelaku kesusilaan di Masjid Boureno.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. Berikut dengan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian pelaku," ujar Fahmi.

Baca juga:
Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Boureno Bojonegoro Ditangkap

Kronologi kejadian viral tersebut menurut Fahmi, terjadi pada hari Selasa (20/8/2024) sekira pukul 11.53 WIB. Saat itu seluruh jamaah sedang melaksanakan Salat Zuhur di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah.

Kemudian datang seorang lelaki yang tidak dikenal dengan ciri-ciri menggunakan sweater warna hitam dan celana jeans berjalan dari arah belakang jemaah perempuan lalu membuka celananya dan melakukan tindakan pornografi atau kesusilaan terhadap salah satu jamaah perempuan tersebut.

"Setelah itu yang bersangkutan langsung kabur, setelah perbuatannya diketahui oleh saksi (jamaah lainnya)," katanya.

Baca juga:
Kasus Pelecehan di Masjid Boureno Bojonegoro, Polisi Buru Pelaku

Atas kejadian tersebut, berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Unit Reskrim Polsek Boureno melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka. Pelaku selanjutnya diamankan di rumahnya.