jatimnow.com - Ulafiyah warga Kota Batu mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp2,2 miliar lebih. Nenek asal Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji bersama anaknya, Endah Yuniati, itu udah melaporkan kasusnya ke Mapolda Jatim.
Mereka melaporkan dua orang bernama Saji asal warga Jalan Jakim, Desa Pandanrejo, Kota Batu dan Muji Lestari asal warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penasihat hukum korban penipuan Ulafiyah dan Endah Yuniati, Samin SH mengatakan, dirinya bersama Gunawan Setiadi SH selama hampir 1,5 tahun mendampingi kasus tersebut berharap kliennya mendapat keadilan. Terlebih lagi, kliennya mengaku sudah tidak memiliki harta benda berharga apa-apa lagi karena tertipu kedua terlapor.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Laporan penipuan nenek Ulafiah bersama anaknya Endah Yuniati diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor : TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 November 2022.
Selanjutnya, perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Direskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat perintah Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Direskrimum tertanggal 8 Desember 2022.
"Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memeriksa 11 saksi, 2 saksi pelapor dan 2 saksi terlapor. Penyelidikan telah dilakukan secara mendalam hampir selama 1,5 tahun," kata Gunawan, Selasa (30/4/2024) saat ditemui di Kota Malang.
Kemudian, Direskrimum Polda Jatim meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan termasuk perkembangannya, lewat surat yang terakhir Nomor : B/1240/ SP2HP-6/III/RES.1.11/Direskrimum.
"Dengan perkembangan penyidikan tersebut, dipastikan secara hukum 2 terlapor atas nama Saji dan Muji Lestari akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka penipuan 2, 2 miliar rupiah," ujarnya.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Peristiwa penipuan tersebut berawal dari korban Ulafiyah dan Endah Yuniati, yang meminta bantuan kepada terlapor Saji dan Muji Lestari terkait laporan perkara pidana yang dihadapi oleh Ulafiyah di Polres Kota Batu, dengan meminta imbalan.
Kedua terlapor dengan mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, dengan meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total Rp2,2 miliar.
Selain uang, kedua terlapor Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertifikat rumah dan tanah milik terlapor.
"Ternyata kasus yang dihadapi pelapor yang dilaporkan di Polres Kota Batu dan 2 terlapor Saji dan Muji Lestari, yang menjanjikan SP3 ternyata gagal, malah perkara sampai di PN Malang," katanya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Namun, perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti, dan bebas, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung. Atas janji tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,2 miliar dan surat rumah berupa 2 sertifikat, kemudian melapor ke Mapolda Jatim.
"Terlapor Saji dan Muji Lestari menghilang bila ditanya persoalan penyelesaian kasus SP3 laporan di Polres Kota Batu tersebut," katanya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, lewat Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto, SH, S.IK, MH mengatakan, dalam surat perkembangan penyidikan keenam masih terus meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan terlapor.
"Penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Penyidik pun akan segera menetapkan tersangkanya," katanya.