Kasus Gratifikasi Rp149 Miliar Jerat Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan

Jumat, 03 Mei 2024 11:04 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (dok. jatimnow.com)

 jatimnow.com - Proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini kasus tersebut telah siap untuk disidangkan. Sebab, Puput beserta barang bukti telah diserahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya.

"Hari ini (2/5) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Selain itu, lanjut Fikri, berkas perkara terhadap uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU juga sudah lengkap. Oleh karena itu tim jaksa akan segera membawa kasus tersebut ke persidangan.

Baca juga: Eksportir Obat Aborsi Ilegal Divonis 10 Bulan Sebagai Tahanan Rumah

Selama proses penyidikan, KPK mengungkap nilai yang fantastis dari kasus yang menjerat eks Bupati Probolinggo itu. Nilai gratifikasi yang diterima Puput mencapai Rp149 miliar.

\

"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan gratifikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Pilihan Pembaca: Pemotor Bugil hingga Tersangka TPPU Rp 531 Miliar

Sebelumnya, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama dengan suaminya mantan anggota DPR Hasan Aminudin telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada 2021 lalu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler