jatimnow.com - Direktorat reserse siber (Ditresiber) Polda Jatim membongkar sindikat judi online (judol) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional.
Dalam kasus ini, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang sebanyak Rp4,9 miliar.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAS (22); MWF (18), asal Banyuwangi; STK (48), asal Kabupaten Malang; PY (40), asal Surabaya; EC (43) dan seorang wanita yang berinsial ES (47), merupakan warga Jakarta Barat.
Kasubdit 2 Cyber Ditrescyber Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menjelaskan terbongkarnya kasus judi online dan pencucian uang ini bermula dari pemantauan sosial media yang mempromosikan judi online secara aktif.
Selanjutnya, tim penyidik Ditressiber melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MAS (22) dan MWF (18) yang berperan mempromosikan judi online.
Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap STK dan PY yang berperan menyediakan rekening untuk transaksi deposit dan withdraw situs judol tersebut. Sementara itu, tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur perusahaan fiktif untuk memanipulasi tindak kejahatan tersebut.
Baca juga:
4 Pelaku Judi Online di Ponorogo Diamankan
"Modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka E.C dan E.S adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri, di antaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," jelas Charles, pada Kamis (12/12/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai senilai lebih dari Rp4,9 miliar, 1 unit PC, 3 unit CPU, 49 HP, 375 ATM berikut buku tabungan, 185 key token, 3 akta pendirian PT dan 1 bendel slip bukti transfer.
"Diketahui perputaran uang dari situs judi online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp200 miliar," sambungnya.
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP,
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.