jatimnow.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih banyak saksi dan korban tindak pidana yang belum mengetahui hak mereka setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan lembaganya mempercepat sosialisasi aturan baru. Menurut dia, perubahan ketentuan dan mekanisme dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 perlu segera dipahami agar hak saksi dan korban tidak terlewat.
“Kalau tidak segera disosialisasikan, banyak hak saksi dan korban yang tidak dapat diakses. Mereka bisa tidak mengetahui bahwa ada hak yang bertambah dan mekanisme yang berbeda dengan sebelumnya,” katanya usai kegiatan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Susi, hak yang belum banyak diketahui masyarakat mencakup perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga pemulihan bagi korban. Salah satu hak yang menjadi perhatian adalah restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana.
LPSK, kata dia, dapat membantu korban menghitung nilai kerugian untuk kemudian diajukan dalam proses peradilan. Lembaga itu juga berkoordinasi dengan penyidik agar penghitungan restitusi dapat disiapkan sejak tahap penyidikan.
“Sekarang banyak praktik yang kami lakukan sejak awal. Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik Polri untuk memasukkan penghitungan restitusi sehingga ketika pelimpahan kepada jaksa, penghitungan sudah tersedia,” ujarnya.
Langkah itu diharapkan meningkatkan peluang korban memperoleh putusan restitusi. Susi menyoroti masih minimnya putusan pengadilan yang memuat restitusi, yang menurut dia antara lain dapat dipengaruhi kurangnya pengetahuan korban mengenai hak yang dimiliki.
Perlindungan Tak Hanya untuk Korban

Susi mengatakan perlindungan LPSK juga dapat diberikan kepada keluarga korban dalam kondisi tertentu. Hak tersebut mencakup keluarga yang berstatus sebagai pelapor maupun saksi.
Ia mencontohkan penanganan keluarga almarhum Sutrimo. LPSK telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya serta kuasa hukum keluarga dan melakukan pendekatan untuk mengetahui kebutuhan perlindungan.
Dalam kasus semacam itu, bentuk perlindungan tidak otomatis berupa pengawalan melekat. LPSK terlebih dahulu melakukan asesmen untuk menentukan tingkat ancaman dan kebutuhan keluarga.
“Kalau ada ancaman fisik, kami bisa memberikan perlindungan. Perlindungannya tidak hanya melekat, tetapi juga bisa berupa rumah aman. Kalau tidak ada ancaman fisik, kami bisa memberikan pemulihan psikologis,” tutur Susi.
Keluarga korban yang meninggal juga dapat memperoleh hak restitusi apabila unsur pidana dan pelakunya telah terbukti. LPSK dapat membantu menghitung nilai kerugian akibat kematian korban.
Baca juga:
Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK
Permohonan Perlindungan Capai Puluhan Ribu
Susi mengungkapkan bahwa LPSK hingga 12 Agustus 2026 telah menerima puluhan permohonan. Namun, jumlah permohonan tidak otomatis sama dengan jumlah orang yang mendapatkan perlindungan.
Hingga akhir Juli 2026, LPSK telah memutus hampur 2000 permohonan untuk diterima. Selain perkara yang diputus pada tahun berjalan, masih terdapat perlindungan yang merupakan kelanjutan dari penanganan tahun sebelumnya.
LPSK juga menangani permohonan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk perkara investasi ilegal. Jumlah permohonan dalam kelompok perkara itu disebut mencapai lebih dari 8.000.
Untuk perkara restitusi, LPSK masih menangani sejumlah kasus yang prosesnya telah berjalan hingga tahap eksekusi, termasuk perkara yang menunggu pelelangan aset.
LPSK Buka Akses Pelayanan di Daerah
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, LPSK saat ini memiliki lima kantor perwakilan atau layanan di daerah, yakni Surabaya, Yogyakarta, Medan, Kupang, dan Semarang.
Baca juga:
Keluarga Tersangka TPPU Dony Adi Saputra Ajukan Praperadilan ke Polda Jatim
LPSK juga memiliki pos pelayanan di sejumlah daerah, antara lain Bangka Belitung dan Lombok. Perluasan jaringan layanan masih dilakukan secara bertahap karena membutuhkan proses perizinan.
Di sisi lain, LPSK juga menghadapi persoalan pembiayaan korban kekerasan yang membutuhkan perawatan medis. Kasus semacam itu kerap muncul ketika korban mengalami luka akibat kekerasan, tetapi biaya pengobatan tidak dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
Menurut Susi, LPSK dapat membantu sepanjang korban bersedia melanjutkan proses pidana. Untuk biaya medis yang besar, LPSK dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Dalam beberapa kasus, kalau biayanya mahal, kami biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Ada kasus yang biaya rumah sakitnya sampai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Skema serupa telah berjalan di DKI Jakarta. LPSK mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran agar korban kekerasan dapat memperoleh layanan medis tanpa terbebani biaya.
Untuk Jawa Timur, kerja sama serupa masih dalam proses. Susilaningtias mengatakan pembahasan nota kesepahaman antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berlangsung dan belum ditandatangani karena pembahasan substansi belum selesai.
Menurut dia, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah penting karena kebutuhan korban tidak selalu berhenti pada aspek perlindungan. Pemulihan, termasuk akses layanan kesehatan dan restitusi, juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak korban.
URL : https://jatimnow.com/baca-86687-lpsk-dorong-korban-kejahatan-aktif-mengakses-hak-perlindungan