Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan

Jumat, 03 Mei 2024 18:55 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Imigrasi Kediri deportasi WNA asal Pakistan. (Foto: Imigrasi Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mendeportasi WNA asal Pakistan, pada Jumat (3/5/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” kata Denny.

Baca juga: Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pendeportasian JHR dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Denny Irawan, berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian.

Baca juga: Wanita asal Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Kediri usai Melahirkan

"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler