jatimnow.com - TIM Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengamankan tiga konten kreator pembuat film pendek Guru Tugas yang sangat meresahkan warga Madura.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ini bermula dari adanya video bernuansa asusila yang beredar melalui kanal YouTube dan meresahkan masyarakat. Video ini juga memancing reaksi dari tokoh agama di Pulau Garam.
Adanya gejolak tersebut Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, langsung merespon hingga menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma," jelas Dirmanto pada Rabu (8/5/2024) malam.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Dirmanto menjelaskan video tersebut di unggah oleh akun YouTube bernama Akeloy Production. Video tersebut menggambarkan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.
"Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2," paparnya.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Dalam hal ini ada tiga orang konten kreator yang diamankan yakni berinisial S, Y dan A. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.