jatimnow.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dengan modus janji menjadi PNS. Tersangka berinisial BG (47), warga Kecamatan Tugu itu menipu korbannya hingga Rp100 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu. Dimana saat itu, korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka BG bisa membantu anak korban menjadi PNS di sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Setelah itu korban bertemu dengan tersangka dan menawarkan bantuan kepada anak korban untuk dimasukan menjadi PNS," ujarnya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Trenggalek Hujan Deras, Air Sungai Meluap hingga Tutup Akses Jalan ke Ponorogo
Saat itu korban tertarik untuk menjadikan anaknya PNS melalui BG. Tersangka kemudian meminta korban untuk membayar uang Rp400 juta sebagai biaya administrasi dan operasional dalam membantu anaknya menjadi PNS di lapas.
“Saat itu korban memberikan uang Rp100 juta sebagai dana awal. Sedangkan kekurangan Rp300 juta akan diberikan setelah anak korban menjadi PNS," tuturnya.
Baca juga: Ratusan Warga 2 Desa di Trenggalek Protes Jalan Rusak, Cabup Siap Perbaiki?
Korban juga menerima kwitansi dari tersangka sebagai tanda pembayaran uang muka tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk menunggu ada panggilan dari Lapas. Namun setelah sekian lama panggilan tersebut tidak ada. Korban lalu berinisiatif menghubungi tersangka.
“Korban mengubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Tapi tersangka malah sulit dihubungi," paparnya.
Korban yang merasa ditipu memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini.
Baca juga: Tanggapi Protes Warga Senden, Pemkab Trenggalek Siapkan Dana Rp1 M
Tersangka juga mengaku memiliki akses yang dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Meski begitu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka ini.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.