Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Masuk PNS di Trenggalek, Korban Rugi Rp100 Juta

Selasa, 14 Mei 2024 17:46 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku penipuan masuk PNS. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dengan modus janji menjadi PNS. Tersangka berinisial BG (47), warga Kecamatan Tugu itu menipu korbannya hingga Rp100 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu. Dimana saat itu, korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka BG bisa membantu anak korban menjadi PNS di sebuah lembaga pemasyarakatan.

"Setelah itu korban bertemu dengan tersangka dan menawarkan bantuan kepada anak korban untuk dimasukan menjadi PNS," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Hutan Orak Arik Trenggalek Terbakar, Petugas Kewalahan Padamkan Api

Saat itu korban tertarik untuk menjadikan anaknya PNS melalui BG. Tersangka kemudian meminta korban untuk membayar uang Rp400 juta sebagai biaya administrasi dan operasional dalam membantu anaknya menjadi PNS di lapas.

“Saat itu korban memberikan uang Rp100 juta sebagai dana awal. Sedangkan kekurangan Rp300 juta akan diberikan setelah anak korban menjadi PNS," tuturnya.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Pasangan Petahana Trenggalek Ajukan Cuti

Korban juga menerima kwitansi dari tersangka sebagai tanda pembayaran uang muka tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk menunggu ada panggilan dari Lapas. Namun setelah sekian lama panggilan tersebut tidak ada. Korban lalu berinisiatif menghubungi tersangka.

\

“Korban mengubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Tapi tersangka malah sulit dihubungi," paparnya.

Korban yang merasa ditipu memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini.

Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Tersangka juga mengaku memiliki akses yang dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Meski begitu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka ini.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler