jatimnow.com - Penanganan kasus penganiayaan dan perusakan yang dialami oleh Tjiu Hong Meng alias Ameng di resto Hainan jalan Pahlwan, Bubutan Surabaya pada Sabtu malam (20/5/2024) belum ada titik terang. Pelaku tebar teror hingga korban takut membuka usaha lestoran.
Berdasarkan surat laporan polisi nomor, LP/B/384/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 April 2024, Tjiu Hong Meng alias Ameng mengadukan tindakan yang tidak mengenakan itu kepada aparat penegak hukum.
Terlapor dalam perkara ini tidak lain masih kerabat korban yakni Lena yang beralamat di jalan pahlawan nomor 91 Surabaya dan Honggie yang beralamat di Jalan kawatan Surabaya. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Baca juga: Data Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Memprihatinkan, FJPI Gelar Workhsop
Namun, sudah satu bulan berlalu belum ada tindaklanjut dari aparat kepolisian padahal dalam laporan tersebut sudah dilengkapi dengan barang bukti berupa visum serta video pelaku yang melakukan pengerusakan resto Hainan miliknya tersebut.
Menurut korban Tjiu Hong Meng alias Ameng mengungkapkan kasus tersebut mula saat dirinya sedang berada di Jalan Pahlawan 73 tempat dia membuka restoran Hainan miliknya pada 20 April 2024 yang lalu. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB lampu restorannya tiba tiba mati.
Tak lama berselang ada dua orang yang menyerangnya yang tak lain adalah keponakannya sendiri Lena dan Kakaknya Honggie.
"Dia menyerang dengan memukul dan menendang menggunakan balok kayu yang di pukulkan tepat di kepala, dan area tulang rusuk sebelah kanan," ungkap Ameng.
Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB subuh, Ameng lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Selesai Pelaporan Ameng diantar ke UGD Adi Husada oleh petugas untuk di lakukan visum.
Baca juga: Awal 2024 Kemenag Jatim Catat 3 Kasus Kekerasan di Ponpes, 2 Santri Meninggal
"Hasilnya ternyata ada patah tulang dan memar di kepala, lalu disarankan untuk menjalani rawat inap (Opname) selama 4 hari di RS Adi Husada," sambungnya.
Selain melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Terlapor juga merusak seluruh properti milik Ameng dengan menghancurkan piring serta prabotan lainnya menggunakan palu dangan membabi buta. Perbuatan terlapor di saksikan oleh 5 karyawan Ameng.
Atas kejadian tersebut Ameng terpaksa menutup restoran miliknya lantaran takut terlapor bakal melakukan teror kembali yang bakal mengancam keselamatannya dan para karyawannya.
“Saya memang sengaja meliburkan tempat usaha Saya, supaya mereka (Pelaku) tidak lagi menteror saya,” bebernya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat
Sementara itu terkait dengan laporan tersebut, lanjut Ameng pihaknya hanya dimintai keterangan dan belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian terhadap terlapor.
"Mereka (terlapor/pelakunya) masih berkeliaran dan terus mengancam akan melukai (korban) laporannya hingga kini belum ada perkembangan," Tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini rampung di tulis Kasat reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.