Sengketa Pemilihan Tim Bapaslon Independen Dikabulkan Bawaslu Bojonegoro

Rabu, 22 Mei 2024 15:16 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Nurul Azizah - Nafik Sahal jalur perseorangan atau independen dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (22/5/2024).

Dalam sidang ajudikasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menetapkan permohonan dari tim Bapaslon Nurul Azizah - Nafik Sahal dikabulkan.

"Ke satu, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini. Kedua, memerintahkan kepada KPU Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Bawaslu diiringi ketukan palu persidangan.

Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro: Setyo Wahono Kritik KPU Tidak Profesional

Dalam sidang ini, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memfasilitasi pemohon (Tim Bapaslon) untuk dapat kembali mengakses Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) untuk menyelesaikan proses input data.

“Kami perintahkan kepada KPU untuk memfasilitasi pemohon,” lanjutnya.

Baca juga: Debat Publik Pilkada Bojonegoro: Teguh - Farida Paparkan Sapta Cita

Putusan itu berdasar pada kesepakatan di dalam musyawarah tertutup yang berlangsung kemarin Selasa (21/5/2024).

\

Adapun salah satu dasar gugatan pemohon yang disampaikan diakui oleh KPU perihal adanya kendala pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sehingga menghambat proses input data.

"Yang mengakui error dalam aplikasi itu kan jawaban KPU (Bojonegoro), jadi memang diakui oleh para pihak bahwa ada kendala (di Silonkada)," ujarnya.

Baca juga: Kisruh Rakor Persiapan Debat Pilkada Bojonegoro, Tim Paslon 2 Walk Out

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari menyatakan, setelah sidang ini, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengadakan rapat pleno. Kemudian untuk hasilnya akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jatim.

“Karena yang bisa membuka (Silonkada) ini adalah KPU RI,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler