538 ASN Berstatus PPPK di Trenggalek Dilantik, Wabup Beri Pesan Ini

Selasa, 28 Mei 2024 18:05 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara saat memberikan salinan SK pengangkatan PPPK. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 538 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilantik Pemkab Trenggalek. Mereka berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Mereka yang dilantik ini akan dikontrak selama 2 tahun. Setelah itu, akan ada evaluasi terkait kinerja mereka selama ini.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan, mereka yang terlantik ini adalah 117 tenaga kesehatan, 342 guru dan 79 tenaga teknis.

Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024

ASN dengan status PPPK tersebut dingatkan untuk selalu loyal dalam bekerja. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Trenggalek.

"Jika PPPK tidak loyal, dapat menghambat kinerja dan tidak dapat bekerja sesuai aturannya," ujarnya, Selasa (28/05/2024).

Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos

Ratusan PPPK yang dilantik akan mendapatkan masa kontrak 2 tahun pertama. Nantinya berdasarkan hasil evaluasi mereka akan diperpanjang setiap 3 tahun.

\

"Setiap tahun PPPK akan dievaluasi oleh masing-masing OPD yang menaunginya untuk pertimbangan masa kontrak," paparnya.

Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas

Syah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai calo yang memberikan janji bisa menjadikan PNS atau PPPK. Hal ini dikarenakan sudah banyak orang yang menjadi korban.

"Ini penting saya sampaikan. Jangan sampai ada lagi orang yang percaya kepada calo yang ngaku bisa menjadikan PNS atau PPPK," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler