Kini Pecah KK di Surabaya Harus Pisah Rumah, Benarkah?

Kamis, 30 Mei 2024 11:15 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Ilustrasi pencatatan kependudukan di Siola Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkot Surabaya memperketat upaya pengurusan domisili bagi warga yang tinggal di Kota Pahlawan. 

Saat ini, muncul kabar jika warga yang ingin pecah Kartu Keluarga (KK) diwajibkan memiliki alamat sendiri, alias pisah rumah. Artinya, dalam satu alamat dilarang memiliki dua KK. Benarkah?

Kepala Bidang Pemanfaatan Data/Inofasi Pelayanan Dispendukcapil Surabaya Ivan Wijaya mengatakan, pengetatan ini adalah upaya pemkot menertibkan status domisili warga dalam catatannya di KTP ataupun KK.

Baca juga: 4 Tahun Pemkot Surabaya Gelontor 266.375 Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis

Namun, kebijakan ini masih dalam taraf kajian, alias belum final. Artinya, masih ada opsi lain jika ditemukan formula baru. 

"Nanti (masih) ada agenda rapat koordinasi dengan narasumber akademisi hukum. Untuk membulatkan kebijakan yang akan ditetapkan," ucap Ivan, kepada jatimnow.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Command Center 112 Pemkot Surabaya Diadopsi untuk Diterapkan di IKN

Sebelumnya, penertiban domisili ini juga telah dilakukan sejak awal Maret 2024 untuk seluruh warga yang tinggal di Surabaya. Baik pendatang (domisili) ataupun yang telah ber-KTP Surabaya diwajibkan melapor ke RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan.

\

Ivan menjelaskan, formula ini muncul karena ditemukan saat itu pada salah satu alamat di Surabaya yang memiliki dua KK. 

Baca juga: 172 Pengunjung RHU di Surabaya Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya

KK pertama tercatat 2 orang, dan KK kedua 13 orang, total dihuni oleh 15 orang, namun keberadaan 13 orang tersebut tak dapat ditemukan sampai sekarang, entah masih di Surabaya atau diluar Surabaya.

"Jumat nanti disiarkan secara resmi untuk pertama kalinya," jelas Ivan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler