Gasak 29 Motor, Pencuri ini Ditembak Polisi

Senin, 17 Sep 2018 10:55 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Hafiluddin Ahmad
Hendra Fitriadi (32) ditembak kaki kanannya setelah menggasak 29 motor, Senin (17/9/2018)

jatimnow.com - Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Hendra Fitriadi (32) ditembak kaki kanannya setelah menggasak 29 motor.

Saat digerebek tim Resmob Polres Banyuwangi, tersangka yang beralamat di Desa Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso hendak melarikan diri, Minggu (16/9/2018).

Namun, pelaku menyerah usai tembakan petugas bersarang di kaki kanannya. Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan, berdasarkan catatan kepolisian tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak 29 kali dengan tempat kejadian yang berbeda-beda.

Baca juga: Warga Blora Gondol Motor Pelajar di Probolinggo Gegara Kunci Nyantol

Diantaranya terdapat 7 LP (laporan Polisi) di Polres Banyuwangi, 5 LP di Polsek Rogojampi, 1 LP di Polsek Kabat, 2 LP di Polsek Giri, 8 LP di Polsek Banyuwangi, 3 LP di Polsek Kalipuro, dan 3 LP di Polsek Wongsorejo.

"Tersangka terakhir beraksi di rumah Faridatul Hasanah (31), warga Wongsorejo 5 September lalu," ungkapnya, Senin (17/9/2018).

Baca juga: 2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Tersangka mengaku, dalam menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang kini buron. Mereka selalu menggunakan mobil Xenia bernopol P 1074 ED dalam menjalankan aksinya.

\

Modusnya, lanjut Panji, tersangka berkeliling menandai setiap rumah yang diincar ataupun sepeda motor yang tengah parkir di pinggir jalan.

"Sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang, saat ini sedang dalam pengejaran anggota di lapangan," beber Akpol lulusan 2007 ini.

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Barang bukti yang diamankan, 7 unit Handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK yang nomor serinya tidak sesuai, satu unit mobil Xenia warna putih yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

"Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk keperluan penyidikan kami amankan di Rutan Polres Banyuwangi," tandas AKP Panji.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler