jatimnow.com - Para pelaku usaha makanan khas Lamongan mendapat kemudahan memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI). Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bupati Yuhronur Efendi.
"Pemerintah Lamongan berkomitmen menjaga aset potensi yang dimiliki Kabupaten Lamongan. Terlebih Kabupaten Lamongan eksis dikenal sebagai daerah yang kaya akan kulinernya," kata Bupati Lamongan dalam siaran tertulis, Kamis (6/6/2024).
Hal itu disampaikan, Bupati Yes saat kegiatan pemukaan Lamongan Exspotiva 2024 di GOR Lamongan.
Baca juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang telah mendapat kemudahan memperoleh HKI diantaranya, makanan khas soto (Sadar), pecel lele Lamongan (Retno Palupi), wingko Babat (Yuaningsih), dan sego boranan (Siti Aminah). Pak Yes meyakini akan dapat mengontrol kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Lamongan.
Baca juga: Cegah Plagiarisme, Kemenkumham Jatim Edukasi Konten Kreator dan Perguruan Tinggi
“Tentu usai dipatenkan, pelaku usaha makanan khas yang ada di Lamongan hingga yang ada di perantauan dapat lebih terkontrol dan eksis mendistribusikan produknya,” kata Pak Yes usai menyerahkan sertifikat HKI.
Tidak hanya itu, fasilitasi HKI untuk empat makanan khas Lamongan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk pelaku usaha mereka.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Optimalkan Klinik Kekayaan Intelektual, Genjot Jumlah Pendaftar Merek
“Kualitas produk memang penting, namun perlindungan hak intelektual juga sangat penting. Sering saya keluar kota mencoba soto Lamongan, namun ternyata yang jual bukan orang Lamongan dan rasanya jauh berbeda. Itu sangat merugikan, jadi setelah adanya merk yang diberikan melalui HKI semoga kekayaan aset intelektual Lamongan terlindungi,” pungkas Pak Yes.