Tradisi Suran Agung Diizinkan Digelar, Polisi: Ada Syaratnya

Selasa, 18 Sep 2018 11:24 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu

jatimnow.com - Setelah sempat tidak memberikan izin pelaksanaan tradisi Suran Agung oleh pendekar silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (Winongo), 23 September 2018 nanti, Polres Madiun Kota akhirnya memperbolehkannya.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi para 'pendekar' untuk melaksanakan tradisi setahun sekali tersebut.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, telah melakukan koordinasi antara dirinya dan ketua panitia Suran Agung 2018. "Ya kami telah bertemu dan melakukan kesepakatan minggu lalu," katanya kepada jatimnow.com, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Turnamen Pecak Silat Kapolres Cup 2024, Cara Polres Bojonegoro Jaga Kamtibmas

Ia menjelaskan, isi kesepakatan tersebut ada 7 poin. Untuk poin pertama, seluruh peserta menggunakan kendaraan roda 4 atau roda enam permanen.

"Dalam artian bus atau mobil pribadi. Tidak boleh bak terbuka. Tidak boleh roda dua. Dan harus dikawal. Jika tidak akan dikembalikan," katanya.

Poin kedua, lanjut ia, pengamanan internal hanya boleh dilakukan di lokasi Suran Agung. Di luar itu, sesuai kesepakatan dilakukan oleh Polri.

"Poin ketiga, titik kumpul dan rute akan ditentukan oleh Polres Madiun Kota. Dan akan ditentukan kemudian hari," tegasnya.

Baca juga: Pendekar Pencak Silat Bangkalan Meninggal saat Peragakan Jurus

Termasuk, untuk parkir rombongan di asrama haji. Berikut kedatangan serta kepulangan ditentukan oleh Polres Madiun Kota.

\

"Poin terpenting, tidak ada mobilisasi massa atau pengerahan massa secara massif," katanya.

Demikian, untuk jumlah peserta Suran Agung 2018 terbatas. Yakni di kalangan cabang 15 orang, pengurus ranting 8 orang dan sub ranting 8 orang.

"Ini berlaku bagi semua cabang yang ikut Suran Agung," bebernya.

Baca juga: Buntut Keonaran di Jombang, 8 Pendekar Bocil Ditetapkan Tersangka

Terakhir, cabang yang mengikuti giat Suran Agung hanya Kota Madiun, Cabang Madiun, Cabang Ngawi, Cabang Magetan, Cabang Ponorogo, Cabang Nganjuk dan Cabang Bojonegoro.

"Ya saya harap semua mematuhinya. Ini sudah keputusan final. Dan kedua belah pihak telah sepakat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler