jatimnow.com - Diduga alami kelelahan, seorang jamaah haji asal Trenggalek, Muhaji bin Mardi (68) warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Jamaah tersebut sempat mendapat perawatan di klinik kesehatan di Mina, sebelum di rumah sakit. Kondisi kesehatan jamaah ini mulai menurun setibanya di Arab Saudi. Bahkan saat berada di Arafah, Muhaji sempat mendapat infus.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno mengatakan pihaknya mendapatkan informasi meninggalnya jamaah kemarin siang. Muhaji tergabung dalam kloter 94.
Baca juga: Jamaah Haji Bojonegoro Dijadwalkaan Pulang Hari Ini, 5 Meninggal di Tanah Suci
Memang pada saat diberangkatkan, Muhaji sudah menggunakan kursi roda akibat kecelakaan. Sedangkan untuk penyakit penyerta atau komorbid belum diketahui hingga dia dinyatakan meninggal dunia.
"Saat menjalankan ibadah Haji, diduga Muhaji kelelahan. Jadi saat berada di Mina, dia harus dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya, Selasa (18/06/2024).
Sementara itu, pembimbing ibadah Kloter 94, Muh Izuddin Zakki menambahkan, awalnya Muhaji yang berada di tenda jamaah yang ada di Mina mengeluhkan kondisi badan yang lemas. Kemudian anak Muhaji meminta pertolongan kepada petugas.
Baca juga: Lagi, Jamaah Haji asal Trenggalek Meninggal di Tanah Suci
“Kondisi korban lemas dan pucat, sehingga anaknya segera meminta pertolongan kepada petugas,” terangnya.
Sebelum kejadian di Mina, ternyata Muhaji juga pernah mengalami kondisi drop saat di Arafah. Bahkan saat itu Muhaji juga sempat diinfus karena kondisi kesehatanbya drop.
Meski harus menggunakan kursi roda Muhaji melakukan ibadah Haji cukup baik. Dia juga tidak pernah meminta bantuan dan selalu menaati peraturan.
Baca juga: Jamaah Haji Lansia asal Sampang Meninggal di Makkah
"Anaknya juga sangat baik mendampingi almarhum. Di sisi lain, alhmarhum juga tidak rewel saat melaksanakan ibadah Haji,” jelasnya.
Zakki mengungkapkan, bahwa jamaah haji yang meninggal dunia akan mendapatkan pelayanan yang baik. Selain tercover dalam ansuransi haji, almarhum juga berhak disalatkan di Masjidil Haram.
“Insya Allah perawatan jenazah akan dilakukan sebaik-baiknya,” pungkasnya.