jatimnow.com - Wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.
"Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri
Usai mencuri emas tersebut, ia lalu kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.
Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
"Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
"Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses," pungkasnya.