jatimnow.com - Wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.
"Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Waspada! Pencuri Motor Sasar Lokasi Sepi, 12 Pelaku Ditangkap
Usai mencuri emas tersebut, ia lalu kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.
Baca juga: Baru Keluar Penjara 5 Bulan, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi
"Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Tulungagung Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Ini Pengakuannya
"Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses," pungkasnya.