jatimnow.com - Wanita berinisial NH (23) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena mencuri emas seberat 50 gram atau senilai sekitar Rp60 juta milik tetangganya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, kejadian itu terjadi saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku lalu merusak pintu rumah korban.
"Tidak hanya merusak pintu rumah korban, tapi pelaku juga merusak pintu kamar korban," ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Aksi Pencurian Handphone Karyawan Rumah Makan di Kota Probolinggo Terekam CCTV
Usai mencuri emas tersebut, ia lalu kabur meninggalkan rumah korban. Diduga, aksi itu nekat ia lakukan karena himpitan ekonomi.
Baca juga: Pencuri Uang Pasien RSUD Soegiri Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di 6 TKP
"Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pencurian di Toko Audio Leces Probolinggo Digagalkan, Pelaku Diamankan Warga
"Kami sudah tahan tersangka dan saat ini kami proses," pungkasnya.