jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa terkait status pendidikan dan ijazah luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa persidangan memang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang SMA/sederajat, sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu. Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan mendiskualifikasi Gibran yang telah resmi dilantik.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan," ujar Adies Kadir saat membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah menilai persoalan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil pemilu. Hal ini lantaran status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Penilaian atas keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan dinilai menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
Mengenai kewenangan mengadili, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK tetap berwenang secara formal memeriksa objek perkara berupa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan asas ius curia novit, pengadilan dilarang menolak perkara untuk menggali kebenaran materil.
Baca juga:
Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?
Terkait bukti fisik, Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa dokumen pendukung Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah milik Gibran hanya berupa certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," terang Arsul.
Selain masalah substansi, MK menyatakan para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perorangan warga negara tidak memiliki kedudukan hukum. Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menegaskan bahwa sesuai UU MK, pemohon sengketa hasil pilpres seharusnya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga:
MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi
Atas dasar tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum dan mengetok amar putusan akhir.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-88093-mk-tak-temukan-kesetaraan-ijazah-sma-gibran