Ditipu Rekan Bisnis Rp1,4 Miliar, Pengusaha Kota Malang Melapor ke Polisi

Minggu, 23 Jun 2024 10:07 WIB
Reporter :
Gerhana
Ilustrasi.

jatimnow.com - Direktur agen distributor buku pelajar bernama Seiko Adam (31), warga Kecamatan Klojen Kota Malang merasa ditipu oleh rekan bisnisnya hingga merugi Rp1,4 miliar.

Seiko merasa menjadi korban transaksi gelap rekannya. Dia mengadukan rekannya berinisial ADS (28), warga asal Lumajang itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Seiko awalnya mengenal ADS ketika bekerja di perusahaan penerbit buku yang sama. Namun, ia bersama dengan rekan lainnya, yakni AQS dan WTA keluar dari perusahaan penerbit tersebut. Selanjutnya, berpindah ke penerbit baru yaitu PT LNS hingga saat ini.

Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Kemudian, keduanya membuat badan usaha CV sebagai agen distributor yakni Seiko sebagai direktur sekaligus pemilik. Sementara rekannya, yaitu ADS merupakan rekan pasifnya di CV.

"Karena mobilitasnya tinggi, saya percayakan sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV. Disamping itu, ADS juga karyawan penerbit PT LNS," kata Seiko, Minggu (23/6/2024).

Setelah itu, CV milik Seiko ini menandatangani MoU dengan PT LNS untuk penjualan dan distribusi buku paket pelajaran jenjang SMA/ SMK sederajat di tujuh kota/ kabupaten Jawa Timur.

Namun, sekitar bulan Oktober 2022, Seiko menerima surat tagihan atas nama CV miliknya, ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Awalnya, Seiko mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kwitansi pembelian buku. Dan, juga menindaklanjuti rencana kerja sama kedepan.

Namun, pihak sekolah memberikan surat kwitansi atau tagihan atas nama CV milik Seiko. Setelah dicek, surat itu dialamatkan ke suatu sekolah yang berada di Pulau Kalimantan.

"Dari surat tagihan yang 'nyasar' itu, saya mencoba mencari tahu. Ternyata ditemukan banyak transaksi terjadi di luar wilayah tujuh kota/ kabupaten," katanya.

Seiko mengklarifikasi kepada ADS, tetapi selalu berkelit. Bahkan, pihak ADS menyatakan bahwa transaksi yang ada hanya pinjam CV. Padahal, seluruh tanda tangan kwitansi dan transaksinya tidak diketahui sama sekali oleh korban sebagai pemilik CV.

Baca juga: Penyedia Beras BPNT di Kabupaten Kediri Tertipu Rp1,5 M

"Saya baru tahu, ternyata ADS pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu masuk ke rekening CV, kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA," ungkapnya.

\

Sementara itu, kuasa hukum Seiko yakni Herlambang Sihombing menuturkan, bahwa pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi.

Namun, jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan, lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05 persen sebagai cadangan apabila harus membayar pajak.

"Transaksi yang terjadi mengatasnamakan CV dengan Direktur CV Seiko Adam, namun tidak masuk sama sekali ke pemilik CV," katanya.

Diduga kuat, berkas-berkas bukti transaksi tersebut menggunakan scan tanda tangan kliennya tanpa izin atau dipalsukan. Sehingga, pada tanggal 8 April 2024 lalu, pihak Seiko mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan ke Polisi.

Herlambang menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Dikatakannya, apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, karena pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

"Dengan hal ini, yang dirugikan CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan," jelasnya.

Setelah proses pemanggilan pelapor dan terlapor oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya kembali mendatangi penyidik untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat ini sudah proses penyelidikan lebih lanjut, dan masih proses pemanggilan saksi-saksi yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Malang Kota," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memanggil pihak pelapor dan terlapor.

"Proses penyelidikan sedang berjalan. Kami juga akan melakukan gelar perkara, untuk bisa mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler