jatimnow.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ternyata masih terdata sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Trenggalek, padahal telah dimasukan dalam organisasi terlarang di Indonesia.
Data itu dapat dijumpai pada laman Sistem Satu Data Statistik Sektoral Pemkab Trenggalek. Di situ, HTI masih tercatat sebagai Ormas aktif yang ada di Kabupaten Trenggalek. Juga terdapat alamat sekretariat HTI yang berada di lingkungan Cengkrong, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono pun angkat bicara terkait hal itu.
Baca juga: Ansor Bangil Pasuruan Polisikan Warga Diduga Pengikut HTI
Menurutnya sejak HTI ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, pihak Bakesbangpol Trenggalek telah menghapus data HTI sebagai Ormas aktif.
"Kalau di kami sudah tidak ada, sejak dinyatakan sebagai Ormas terlarang, langsung kami hapus," ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Divonis 3 Bulan
Menurut pengakuan Widarsono, penghapusan data Ormas HTI telah dilakukan sejak 2022 silam. Sedangkan kemunculan data HTI di laman Satu Data Pemkab Trenggalek disinyalir karena tidak ada pembaharuan data.
“Mungkin pihak lain tidak mengakses data terbaru secara continue. Karena kami sudah laporkan kepada OPD yang mengakses big data,” paparnya.
Widarsono juga memastikan bahwa di Kabupaten Trenggalek Ormas HTI sudah tidak aktif. Hal itu didasarkan pada hasil monitoring yang dilakukan Bakesbangpol Trenggalek dan instansi laih.
Baca juga: Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan
“HTI di Trenggalek sudah tidak aktif, karena kami melakukan monitoring dengan instansi samping,” pungkasnya.