Pixel Code jatimnow.com

Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Divonis 3 Bulan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto
Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto

jatimnow.com - Mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Heru Ivan Wijaya (45), divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/10/2019).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono menjatuhkan pidana penjara 3 bulan terhadap salah satu pimpinan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah ini.

Baca juga: Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti akun Facebook atas nama Heru Ivan dimusnahkan," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Budiharjo mengaku kecewa. Ia beralasan beberapa bukti dan pembelaan dikesampingkan oleh hakim.

Baca juga:
HTI Masih Tercatat Ormas Aktif di Trenggalek, Kok Bisa?

"Kiai Heru tidak melakukan tindak pidana dan beliau tidak korupsi. Juga tidak penganiayaan atau asusila tapi menyampaikan dakwah," jelasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat ini menambahkan, satu ahli pidana yang dimintai keterangan tapi tidak hadir dalam majelis.

"Kesaksian satu ahli pidana itu masih dipakai dalam majelis tadi. Ini tidak sesuai dengan perundangan yang ada di negeri kita. Langkah kedepannya kami akan mempertimbangkan dulu apa yang sebaiknya kami lakukan," pungkasnya.

Baca juga:
Ansor Bangil Pasuruan Polisikan Warga Diduga Pengikut HTI

Heru Ivan Wijaya menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

Heru sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur.