jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan IS (41) warga Tulungagung yang tega mencabuli anak kandungnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 4 kali. Korban diketahui masih berusia di bawah umur.
"Kami sudah tangkap tersangka dan kami lakukan penahanan di Mapolres Tulungagung," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur, Selasa (9/7/2024).
Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali kepada anak kandungnya sendiri. Perbuatan cabul tersangka dilakukan pada saat kondisi rumah kosong, yang kemudian memaksa korban melayani nafsu tersangka.
Baca juga: YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya
"Korban masih berusa 12 tahun, aksi cabul tersangka dilakukan ketika korban ditinggal pergi oleh ibunya," jelasnya.
Baca juga: Balita Dicabuli Ayah Kandung di Sidoarjo, Begini Kondisi Kejiwaannya
Nur mengungkapkan bahwa tersangka dan istrinya sudah pisah ranjang. Sedangkan untuk kasus ini, akan dilakukan pendalaman oleh polisi.
"Kami masih mendalami kasus ini, yang pasti ayah korban sudah kami tangkap," pungkasnya.
Baca juga: Residivis Narkoba Warga Sidoarjo Tega Tiduri Anak Kandung yang Masih SD