Sidoarjo Seram, 8 Pemuda Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

Selasa, 09 Jul 2024 10:47 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sat Samapta bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo dan warga berhasil meringkus beberapa orang dari kelompok pemuda yang meresahkan masyarakat. Mereka membawa senjata tajam dan ditengarai akan melakukan tawuran.

"Saat berpatroli tim Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah pemuda dari kelompok yang meresahkan warga. Antara lain lokasinya di Klurak, Lingkar Timur dan Desa Kedungkendo, Candi akhir pekan kemarin," ujar Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo, Selasa pagi (9/7/2024).

Ia melanjutkan dari mereka yang diamankan polisi, dilakukan pemeriksaan dan pengungkapan kasus bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasilnya ada beberapa pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam berupa, celurit panjang, samurai, busur panah dan golok.

Baca juga: Bocah Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Dicabuli Tetangga Sendiri, Miris!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, dari kelompok pemuda yang diringkus anggota Raimas Sat Samapta Polresta Sidoarjo ada 8 yang diamankan, sedangkan 4 di antaranya adalah anak berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Karnaval Shining Jayandaru Sidoarjo Digelar Hari Ini, Simak Pengalihan Arusnya

"Mereka kami amankan karena aktifitasnya saat waktu dini hari yang meresahkan masyarakat atau mengganggu kondusifitas kamtibmas, dengan kepemilikan atau menguasai senjata tajam dengan motif akan melakukan tawuran. Bermula dari saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial atau saat dijalanan yang ada juga akibat pengaruh minuman keras dan sebagainya," terang Kompol Agus.

\

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang diamankan atas barang bukti kepemilikan atau menguasai senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu 30 Kg, Dikirim Jalur Laut dari China

"Polisi Sidoarjo mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan betul terhadap anaknya bila berada di luar rumah saat waktu dini hari. Serta warga juga pro aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungannya, antisipasi terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di wilayahnya," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler