Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri

Selasa, 09 Jul 2024 15:47 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Napi teroris bebas dari Lapas Kediri. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang narapidana tindak pidana terorisme bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Selasa (9/7/2024). Dia menunjukkan perilaku baik dan tertib selama mengikuti program pembinaan oleh lapas.

Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Napi Teroris di Lapas Kediri jadi Guru Ngaji

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif.

Puncak dari keberhasilan program pembinaan ini ditandai dengan pelaksanaan Ikrar Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 5 Maret 2024. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak akan mengulangi kesalahannya. Hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak remisi, dan integrasi.

Baca juga: Gandeng BNPT, Lapas Kediri Lanjutkan Deradikalisasi Napi Teroris

Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyatakan, kini HS telah siap kembali ke masyarakat.

\

“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan napiter tersebut, HS dengan secara konsisten telah mengkuti program pembinaan yang kami selenggarakan dengan baik, dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Napiter tersebut juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat” ujar Budi.

Baca juga: 2 Napi Teroris Lapas Kediri asal Gresik dan Makassar Bebas Bersyarat

Sesuai arahan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bahwa, pihaknya berharap agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri.

“Program pembinaan ini dirancang agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler