Pixel Code jatimnow.com

Proses Deradikalisasi Sukses, Lapas Tulungagung Kembali Bebaskan Napiter

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pembebasan napiter di Lapas Tulungagung. (Foto: Lapas Tulungagung/jatimnow.com)
Pembebasan napiter di Lapas Tulungagung. (Foto: Lapas Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung memperoleh pemebebasan bersyarat. Narapidana bernama Gunawan Dwi Rianto ini juga sudah melakukan ikrar setia NKRI pada bulan Maret lalu.

Pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang menetapkan pembebasan bersyarat kepada yang bersangkutan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan Gunawan merupakan narpidana kasus terorisme kedua yang mendapat pembebasan bersyarat bulan ini. Sebelumnya narapidana terorisme bernama Margono, juga mendapat pembebasan bersyarat pekan lalu.

“Pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari pembinaan dan evaluasi menyeluruh terhadap sikap dan perilaku yang bersangkutan selama berada di dalam Lapas," ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Baca juga:
Napi Teroris Jaringan JI Jawa Timur Bebas dari Lapas Kediri

Pembebasan bersyarat ini tidak lepas dari proses pembinaan terhadap narapidana terorisme dilakukan secara bertahap, sistematis, dan humanis. Gunawan sendiri diketahui mendapat vonis hukuman 3 tahun pejara karena tergabung dalam jaringan NII. Gunawan dipindahkan ke Lapas Tulungagung sejak 7 Nivember 2024. Sebelumnya Gunawan menghuni Rutan Cikeas.

“Kami bersyukur karena Gunawan Dwi Rianto telah menyatakan ikrar NKRI dan menunjukkan sikap kooperatif dalam setiap tahapan program deradikalisasi. Harapan kami, ia bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup damai dan produktif,” tuturnya.

Baca juga:
Napi Teroris di Lapas Kediri jadi Guru Ngaji

Gunawan kemudian diserahterimakan secara resmi kepada petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri untuk proses pembimbingan dan pengawasan. Setelah itu, Gunawan juga diserahterimakan kepada tim dari Densus 88 Antiteror untuk proses pengantaran menuju alamat tempat tinggalnya sesuai prosedur keamanan. Gunawan sendiri menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan serta tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depan.

“Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama petugas Lapas Tulungagung yang telah membina saya dengan pendekatan yang manusiawi. Saya sadar akan kesalahan masa lalu dan berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan, dan menjadi warga negara yang taat hukum,” pungkasnya.