jatimnow.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Bobby Soemarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan, program yang dijalankan meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan 89.500 objek pajak dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti di Kantor Bapenda Jatim, Sabtu (13/7/2024).
"Pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek, pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” lanjut Kresna.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Ponorogo Bisa Catat Syaratnya
Dia menjelaskan, adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.
“Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni Penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000,” jelasnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa Pinjam KTP, Berapa Biayanya?
Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. Dan, diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar Rp238.519.297.000.