jatimnow.com - 109 bangunan lapak atau kios maupun bangunan liar (bangli) yang digunakan menjadi tempat perkantoran di Jalan Barata Jaya, Surabaya, dibongkar, Kamis (20/9/2018) pagi.
Sekitar 600 personil Petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas Pemkot Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur serta dibantu aparat kepolisian dan TNI, mengamankan proses penertiban dan pembongkaran 109 bangunan terdiri dari kios dan kantor (90 bangunan), kantor yang tidak ada nomor kios (1 bangunan) dan 18 kios yang bekas terbakar pada tahun lalu.
Penertiban tersebut tidak ada perlawanan dari pedagang. Para pedagang pun menyadari bahwa lapak yang ditempatinya itu dibongkar.
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
"Ya sudah ada surat pemberitahuan (penertiban), mungkin sekitar tiga kali," kata Yudha, salah satu pedagang.
Hal yang sama juga disampaikan Jumariyah, pedagang warung kopi. Katanya, pada tahun 2017 lalu pihaknya juga mendapatkan surat pemberitahuan sekitar tiga kali.
"Kemarin itu mendadak. Loh pak kok mendadak," ujarnya.
Meski dirasa mendadak, Juwariyah pun menerima penertibannya tersebut. "Ya mau bagaimana lagi," katanya.
Penertiban lapak yang sebelumnya tempat berjualan durian hingga pedagang ban mobil ini berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pedagang.
Kasatpol PP Provinsi Jatim Budi Santosa mengatakan, pihaknya bersama dengan balai besar wilayah sungai (BBWS) Brantas, Dinas PU Provinsi Jatim, dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya hingga kepolisian, sudah lama berencana menertibkan lapak tersebut yang berada di lahan BBWS Brantas.
Pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali mulai dari Juli, Agustus di Tahun 2017 dan tahun ini. Rapat tim gabungan itu akhirnya memutuskan menertibkan bangunan tersebut pada hari ini.
Baca juga: 7 Anjal Digaruk Satpol PP Lamongan, Dianggap Ganggu Ketertiban
"Karena sebelumnya kami sudah disurati oleh BBWS untuk menertibkan wilayah di sepanjang ini," tutur Budi.
Budi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk keamanan tanah serta lingkungan. Serta untuk mempermudah inspeksi sungai dari BBWS.
"Setelah selesai (penertiban) ini, akan memagar. Kemudian tanggul sungai kita tinggikan. Setelah itu, kita serahkan ke Pemkot Surabaya untuk dikelola keindahannya seperti dibuat taman. Nantinya akan bekerjasama dengan Jasa Tirta," terangnya.
Penertiban bangunan lapak oleh 2 unit kendaraan alat berat backhoe dari Pemkot Surabaya dan 2 bakchoe dari Jasa Tirta tersebut berjalan lancar. Bahkan, dikerahkan 12 truk dari Satpol PP Kota Surabaya dan Pemprov Jatim.
Serta 10 dump truk dari PU Bina Marga Kota Surabaya untuk membantu evakuasi barang milik pedagang.
Baca juga: 3 Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo Ditutup
"Truk untuk membantu pedagang mengangkuti barang-barangnya," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Irvan membenarkan rencana setelah dilakukan penertiban di lokasi tersebut, akan dirubah menjadi taman atau ruang terbuka hijau (RTH).
"Diusulkan dari provinsi ke pemkot untuk buat taman," jelasnya.