jatimnow.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.
Hal ini terungkap dari publikasi capaian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo pada semester 1 tahun 2024.
Kepala KPP Pratama Ponorogo, Indra Priyadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 580 ASN Pemda Ponorogo belum melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang lebih adalah pegawai negeri sipil (PNS), dan sisanya, sekitar 100 orang, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ada 580 ASN Pemda Ponorogo yang belum lapor SPT," kata Indra Priyadi, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Secara keseluruhan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 mencapai 58.450 SPT, melampaui target sebesar 56.870, yang berarti mencapai 102 persen dari target.
Namun, masih ada sejumlah Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan SPT-nya, yakni 1.335 WP Badan Usaha dan 17.890 WP Orang Pribadi, termasuk di dalamnya ASN.
"Untuk ASN masuk dalam 17.890 wajib pajak orang pribadi yang belum melapor," jelas Indra.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Indra juga melaporkan progres penerimaan pajak semester 1 tahun 2024. Selama periode Januari hingga Juni 2024, KPP Pratama Ponorogo berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp169,1 miliar, atau 41,1% dari target tahunan sebesar Rp 411,7 miliar.
Pertumbuhan penerimaan ini mencapai 23,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.