Anak Mantan Anggota DPR RI Divonis Bebas di Surabaya usai Didakwa Bunuh Janda

Rabu, 24 Jul 2024 19:10 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI. (Foto: Amal for jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur mantan anggota DPR RI mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam persidangan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang membuat Dini Sera Afriyanti (29) janda asal Sukabumi, Jawa Barat tewas pada Rabu (4/10/2023) yang lalu.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik, membacakan amar putusan.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas tersebut lantaran terdakwa dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan oleh terdakwa yang sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sehingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," jelasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

\

Sementara itu, usai persidangan Ronald Tannur pun langsung menangis. Ia bersyukur lantaran telah mendapatkan vonis bebas.

"Gak papa. Yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

"Alhamdulillah," kata Lisa, singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10/2023) yang lalu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler