jatimnow.com - KPU Tulungagung menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Mereka mensosialisasikan hal ini kepada perwakilan partai politik dan ormas. Dibanding pendaftaran pada Pilkada 2018 lalu, terdapat sejumlah perbedaan dalam PKPU ini.
Koordinator Divisi Teknis KPU Tulungagung, Jantur Noga mengatakan salah satu perbedaan dengan Pilkada 2018 lalu adalah batas usia. Jika pada Pilkada sebelumnya batas usia saat dilantik menjadi Bupati maupun Wakil Bupati adalah 30 tahun, maka untuk Pilkada 2024 ini batasnya turun menjadi 25 tahun.
"Jadi sesuai PKPU untuk calon bupati dan calon wakil bupati saat dilantik minimal berusia 25 tahun," ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Selain itu syarat yang berbeda lagi adalah terkait calon yang berstatus sebagai ASN, kepala desa serta TNI/Polri. Jika sebelumnya saat penetapan mereka harus sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut, di PKPU yang terbaru ini mereka cukup menunjukkan surat proses pengunduran diri saat mendaftar.
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
"Dalam PKPU ini tidak ditentukan batas kapan maksimal mereka harus menunjukkan SK pengunduran diri," terangnya.
Terkait syarat lain relatif masih sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Minimal pasangan yang diusung oleh Partai Politik harus mendapatkan 20 persen kursi di DPRD. Sesuai perhitungan pasangan tersebut minimal mendapat dukungan sebanyak 10 kursi di DPRD.
Baca juga: Pascadebat Pilkada Tulungagung, Panelis: Tak Ada Terget Progam yang Ditawarkan
"Untuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD tidak dapat merekomendasikan pasangan," pungkasnya.