Anggota TNI Gadungan di Probolinggo Tipu Wanita Asal Blitar, Rampas Hp dan Motor

Jumat, 26 Jul 2024 15:03 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Polisi ungkap kasus penipuan TNI Gadungan di Polres Probolinggo (Foto: Fathol for jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita berinisial SW (39) asal Gondang, Gandusari, Kabupaten Blitar menjadi korban penipuan anggota TNI gadungan yang mengaku bertugas di Jember.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, TNI gadungan tersebut berinisial HA (35) asal Blimbing, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pelaku menipu dan menggondol sejumlah harta milik korban.

"Semula pelaku berkenalan dengan korban melalui akun sosial media Tiktok dengan mengaku sebagai seorang TNI yang bertugas di Jember dengan nama akun Tiktok Bim Bim Prasetya," kata Wisnu, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Pria Ngaku TNI Bawa Kabur RX King Warga Tuban saat COD

Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu di daerah Kawedanan Blitar dan berjanji akan menikahinya. Termakan rayuan gombal TNI gadungan, korban mengikuti ajakan pelaku.

"Korban yang percaya dengan janji manis akan dinikahi pun akhirnya datang bertemu dengan pelaku, dan bersedia diajak ke asramanya di Jember," jelasnya.

"Namun, sebelum berangkat, pelaku meminta cincin seberat 1,6 gram milik korban," imbuhnya.

Baca juga: Oknum TNI Gadungan Diamankan saat Kencani Cewek Bojonegoro

Korban dan pelaku selanjutnya berangkat menuju asrama di Jember. Sesampainya di Hutan Jati Kotaanyar, pelaku meminta korban untuk turun dari sepeda motor.

\

"Pelaku juga ikut turun lalu mengambil batu, dan dipukulkan ke kepala korban mengenai helm milik korban. Pelaku juga mengambil handphone Vivo Y12 warna putih dan dompet berisi identitas dan STNK sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menyerahkan," tuturnya

Wisnu menuturkan, pelaku kemudian mendorong dan meninggalkan korban di hutan jati Kotaanyar. Sementara pelaku kabur membawa motor milik korban.

Baca juga: Mobil Bernopol Palsu yang Digrebek Kodim 0812 Lamongan, Milik Warga Sipil

Wisnu juga memaparkan, begitu mendapat laporan aksi pencurian dengan kekerasan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Pelaku sempat mencoba kabur. Hingga akhirnya mendapat luka tembak, saat dilakukan pengejaran," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler