jatimnow.com - Selebgram tersangka dalam kasus endorse judi online di Tulungagung akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sebelumnya tersangka berinsial JPS (28), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ini tidak ditahan oleh polisi karena alasan kooperatif.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan perkara yang menjerat tersangka kini telah diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Tulungagung.
"Terhadap JPS yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, setelah tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, JPU melakukan penahanan terhadap JPS di Lapas Kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengajukan perkara tersebut ke pengadilan setempat untuk dilakukan persidangan.
Baca juga: Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Tidak Ditahan karena Alasan Ini
Sesuai hasil penyidikan sebelumnya, JPS harus menjalani proses hukum karena diduga menerima endorsemen situs judi online melalui media sosialnya. Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Intensitas promosi yang dilakukan JPS cukup tinggi. Dalam kesaksiannya, ia mengaku rata-rata memposting dua video story dan dua video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online," jelasnya.
Baca juga: Polisi Panggil Perusahaan Penganiaya Anak Selebgram di Kota Malang
Sementara itu kuasa hukum tersangka Fitri Erna mengatakan JPS terpaksa menerima endorse ini karena tuntutan hidup. Tersangka selama ini merupakan tulang punggung keluarga. Setelah resign dari pekerjaanya pada tahun 2020 lalu, tersangka menjalankan bisnis online.
“Awalnya tersangka hanya tahu bahwa yang di endorse merupakan game online, ternyata itu adalah judi online," pungkasnya.